1 Followers
26 Following
i0hzaen722

i0hzaen722

Kabar Terkini

Bir Ogoh-ogoh, Kelian Banjar Busung Yeh Kauh Diamankan Polisi

Diduga mengarakan ogoh – ogoh di Banjar Busung Yeh Kauh Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/3) pukul 17.30 Wita, Klian Banjar Banjar Busung Yeh Kauh, I Ketut Mulia (49) diamankan polisi.

Direktur Reserse dan Kejahatan Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan membeberkan, kejadian ini bermula pada pukul 16.00 Wita dilaksanakan kegiatan Mecaru dan Meprani di Balai Banjar Busung Yeh Kauh yang dicontoh oleh Kepala Lingkungan beserta Pemangku setempat. Berikutnya dia merekomendasikan ogoh-ogoh milik STT berjumlah satu buah agar dikeluarkan dari dalam Banjar agar tak menghalangi tempat sesajen (Banten) dan saat itu ditempatkan di pinggir jalan.“Setelah selesai upacara atas rekomendasi dari Kaling supaya Ogoh-ogoh STT Ika Sharma Busung Yeh kembali dimasukkan ke dalam balai Banjar agar tidak menjadi tontonan dan menghambat arus lalu lintas,” ungkapnya.

Melainkan saat berlangsung upacara Mecaru dan Meprani hal yang demikian, keluar tiga buah Ogoh – ogoh anak-si kecil yang sebelumnya ditempatkan di Gang I berwujud Ogoh – ogoh binatang dan Gang V berwujud raksasa. Ketika itu, Kaling beserta Pecalang menjalankan penghalauan agar Ogoh – ogoh itu kembali ke tempat semula. Dikala menjalankan penghalauan hal yang demikian, STT Banjar membunyikan Gamelan Baleganjur yang ketika itu berada di belakang Ogoh – ogoh STT berada di dalam pintu masuk Banjar, sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar dan memunculkan kemacetan arus lalu lintas. Pengarakkan Ogoh-ogoh hal yang demikian kemudian viral di media social Facebook.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, adalah mendatangi TKP, memeriksa saksi – saksi di TKP, serta mengamankan penanggung jawab, Kaling dan Ketua Pecalang. Sementara yang akan dilakukan, yakni mencari eksistensi anak-anak yang mengarak minuman memabukkan Ogoh- ogoh di TKP,” ujarnya.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, para penanggung jawab hal yang demikian diamankan untuk ditindaklanjuti layak ketetapan aturan. Pelaksanaan undang-undang dijalankan karena kecuali melanggar imbauan Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, juga tindak pidana, ialah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Karantina Kesehatan Pasal 59 dan Pasa 93 dan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Perihal Wabah Penyakit, serta Tindak Pidana Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Dalam Pasal 93 Undang – berita terkini Undang Nomor 6 Tahun 2018 Seputar Karantina Kesehatan berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kita memohon kerjasama dari semua masyarakat. Dengan keadaan dikala ini, kalau bukan kita siapa lagi yang melaksanakan pencegahan Covid-19 ini,” imbuhnya.